Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Asep Kurnia, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kamis (18/12/2025).
Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan aset dan hibah lahan untuk mendukung pelayanan pemerintahan di Kota Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menunggu penambahan luas lahan hibah yang semula 1,9 hektare ditambah 2,2 hektare menjadi 3,1 hektare.
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Bogor mengajukan permohonan pemanfaatan aset bekas Kantor Imigrasi lama untuk relokasi Kantor Kecamatan Tanah Sareal.
“Kami menunggu penambahan luas hibah dari 1,9 ditambah 2,2 menjadi 3,1. Di samping lahan, Pemkot Bogor juga mengajukan permohonan untuk memanfaatkan aset kantor imigrasi lama untuk bisa dimanfaatkan sebagai relokasi untuk Kantor Kecamatan Tanah Sareal,” ujar Dedie Rachim.
Dedie Rachim menjelaskan, Pemkot Bogor memiliki lahan hasil kompensasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan.
Selain itu, terdapat pula lahan lain yang telah dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk keperluan pembangunan lembaga pemasyarakatan.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor sangat terbantu dengan skema pinjam pakai aset Kantor Imigrasi Kota Bogor yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan kecamatan.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pinjam pakai Kantor Imigrasi Kota Bogor untuk keperluan pemerintahan kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung kondisi bekas Kantor Imigrasi lama serta lahan yang berada di Pasir Jambu.
“Permohonan hibah dari bekas kantor imigrasi yang lama, saya sudah melihat kondisinya seperti apa dan melihat tanah yang di Pasir Jambu,” ujarnya.
Asep menyampaikan bahwa pada prinsipnya permohonan hibah tersebut dapat diproses dan dimanfaatkan oleh Pemkot Bogor.
“Saya sampaikan bahwa insyaallah itu bisa dihibah ke Wali Kota Bogor, dan dalam prosesnya itu bisa dijadikan ke hak pinjam pakai untuk penggunaan kantor kecamatan,” pungkasnya.
19 December 2025
19 December 2025